Rabu, 24 Agustus 2011

KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK


KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK
18 APRIL 1961
500 U . N TS 95

Kondisi Negara-negara pada saat sekarang
Mengingat bahwa setiap warga Negara dari semi bangsa-bangsa dari Zaman telah mengetahui system Diplomatik.
Menimbang tujuan dan prinsip Charter PBB mengenai kesetaraan Negara-negara, pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan peningkatan hubungan baik antar Negara-negara.
Meyakini bahwa konvensi internasional mengenai hubungan diplomatik  privilege. Dan kekebalan diplomatik berdampak positif pada pertumbuhan hubungan baik di antara Negara-negara. Meskipun memiliki perbedaan sisitem konstitusi dan system sosial.
Menyadari bahwa fungsi dan privilege dan kekebalan diplomatik bukan kepentingan individual, akan tetapi untuk menjamin unjuk kerja yang efisien fungsi-fungsi dan utusan utusan diplomatik sebagai perwakilan  Negara.
Menekankan bahwa aturan-aturan pembuatan hukum internasional harus mampu mengatur masalah-masalah yang tidak secara jelas diatur oleh bagian dari konvensi ini
Menyetujui :

Pasal 1
            Untuk kepentingan konvensi ini, istilah dibawah ini di devinisikan, sbb :
a.    Head of the mission adalah orang yang di tunjuk oleh Negara pengirim yang memiliki kewajiban sesuai dengan kapasitasnya.
b.    Anggotanya utusan terdiri dari kepala utusan dan anggota stafnya.
c.    Anggota-anggota staf utusan adalah anggota dari diplomatik, yang berasal dari staf administrasi dan staf tehnis dan staf pelayanan utusan.
d.    Anggota staf diplomatik adalah anggota dari staf diplomatik yang memiliki kedudukan diplomatik.
e.    Perwakilan diplomatik adalah kepala utusan atau anggota staf diplomatik dari utusan tersebut.
f.     Anggota staf administrasi dan tehnis adalah anggota staf dan utusan yang di karyakan dalam pelayanan administrative dan tehnis dalam utusan tersebut.
g.    Anggota dari staf pelayanan adalah anggota dari utusan dalam pelayanan domestic utusan tersebut.
h.    “privat servant” adalah seseorang yang dalam pelayanan domestic anggota utusan dan seseorang yang bukan merupakan pegawai Negara pengirim.
i.      Premis misi adalah bangunan-bangunan atau bagian dari bangunan-bangunan dan tanah yang tanpa mempertimbangkan kepemilikan digunakan untuk kepentingan utusan, termasuk didalamnya tempat tinggal dari kepala utusan.


Pasal 2
Pendirian hubungan diplomatik antara Negara-negara dan utusan diplomatik permanen , berdasarkan atas konsep kesetaraan.
Pasal 3
1.    Funsi utusan diplomatik adalah termasuk didalamnya
a.    mewakili Negara pengirim di Negara penerima
b.    melindungi dalam kepentingan Negara-negara pengirim di Negara penerima dan dalam kebangsaannya dalam batas-batas yang di izinkan oleh hokum internasional.
c.    Bernegosiasi dengan Negara penerima
d.    Memastikan dengan semi perangkat hukum yang ada kondisi dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya ke negara pengirim
e.    Meningkatkan hubungan baik antara negara pengirim dengan negara penerima dan mengembangkan budaya ekonomi dan ilmu pengetahuan
2.    Tidak ada satupun faktor dalm konvensi ini yang dapat diterjemahkan sebagai pengurangan fungsi-fingsi konsular oleh utusan-utusan diplomatik.
Pasal 4
1.    Negara pengirim harus memastikan bahwa kesepakatan dari negara penerima telah di berikan oleh orang yang di tunjuk sebagai kepala utusan kepada negara tujuan.
2.    Negara penerima tidak berkewajiban untuk memberikan alasan atas penolakan kesepakatan yang ditawarkan.
Pasal 5
1.    Negara pengirim dapat setelah memberikan nota pemberitahuan kepada nrgara penerima, ditunjuk seorang kepala utusan atau mengangkat staf snggota diplomatik, untuk lebih dari satu negara, kecuali jika ada keberatan dari negara penerima.
2.    Jika negara pengirim mengangkat seorang kepala utusan untuk lebih dari satu negara, maka dapat di bentuk utusan diplomatik yang di kepalai oleh seorang cherge d’affaires ad interim di negara dimana kepala utusannya bukan suatu posisi yang bersifat permanen.
3.    Kepalautusan dan staf anggota diplomatik dari sebuah utusan dapat bertindak sebagai perwakilan negara pengirim untuk semi organisasi internasional.
Pasal 6
           Dua negara atu lebih dapat menunjuk orang yang sama sebagai kepala         utusan untuk negara lain, kecuali jika keberatan di ajukan oleh negara penerima.
Pasal 7
           Sehubungan dengan tindakan pencegahan pada pasal 5, 8, 9, dan 11, negara pengirim dapat secara bebas menunjuk anggota staf utusan. Dalam halaman militer, angkatan laut, atau udara, yang disertakan, negara penerima dapat meminta nama-nama mereka diserahkan seluruhnya, untuk persetujuan.
Pasal 8
1.    Anggota staf diplomatik utusan secara prinsip harus merupakan warga negara dari negara pengirim.
2.    Anggota staf diplomatik utusan bukan berasal dari warga negara dari negara penerima, kecuali dengan persetujuan dari negara tersebut bahwa dapat dicopot sewaktu-waktu.
3.    Negara penerima memiliki hak yang sama dengan mempertimbangkan negara ketiga yang juga bukan merupakan warga negara dari negara pengirim.
Pasal 9
1.    Negara penerima dapat sewaktu-waktu dan tanpa harus menjelaskan keputusannya, menyatakan kepada negara pengirim bahwa kepala utusan diplomatik atau anggota lainnya sebagai status persona non grata dan tidak dapat diterima. Dalam halaman semacam ini negara pengirim harus, dalam kewajaran, melakukan salah satu,; memanggil orang yang bersangkutan atau di non aktifkan dari fungsinya. Seseorang dapat dinyatakan sebagai non grata atau tidak dapat diterima sebelum memasuki kawasan negara penerima
2.    Jika negara pengirim menolak atau gagal dalam tenggat yang wajar memenuhi kewajibannya seperti dalam paragraf 1 pasal ini negara penerima dapat menolak untuk mengenali orang tersebut sebagai anggota utusan.
Pasal 10
1.    Menteri luar negeri negara penerima atatu menteri lain yang sejenis yang di sepakati, harus diberitahu mengenai :.
a.    Penunjukan anggota utusan, kedatangan mereka, dan batas ahir kepergian atau pencopotan mereka dan fungsi utusan.
b.    Kedatangan dan kepulangan bagian atau anggota keliarga dan anggota utusan, dan bila mana perlu alasan mengapa seseorang dinon aktifkan sebagai bagian dari utusan.
c.    Kedatangan dan kepulangan pelayan pribadi sebagai pegawai dari bagian yang disebutkan pada sub paragraf a dan paragraf ini, dan bila mana perlu alasan kenapa mereka pergi.
d.    Pengangkatan dan pencopotan penghuni negara penerima sebagai anggota utusan atau pelayan pribadi dalam halaman hak khusus dan kekebalan.
2.   Bilamana memungkinkan pemberitahuan pendahulu mengenai                  kedatangan dan kepulangan juga di berikan..
Pasal 11
1.    Dalam keadaan tidak adanya kesepakatan husus, seperti kapasitas utusan itu sendiri, negara penerima memerlukan disimpan dalam priode tertentu.
2.    Negara penerima dalam kondisi kesetaraan dan dalam ikatan yang serupa dan dalam dasar tidak ada diskriminasi, menolak untuk menerime petugas-petugas dalam kategori tertentu.
Pasal 12
             Negara pengirim tidak dapat tanpa izin terlebih dahulu dari negara penerima, untuk mendirikan kantor, membentuk bagian dari utusan dalam lokal selain dari pada bangunan yang diperuntukkan bagi utusan tersebut.
Pasal 13
1.    Kepala utusan dianggap mulai menjalankan tugasnya dinegara penerima ketika dia telah diberikan surat kepercayaan atau jika dia telah memberitahu kehadirannya dan lembaran asli surat kepercayaan kepada Menteri luar negri negara penerima, atau menteri lain yang memiliki tugas yangsama, sesuai dengan protokol yang standar yang giasa dilakukan di negara penerima.
2.    Tata cara penunjukan surat kepercayaan atau lembaran asli akan ditentukan pada tanggal dan waktu kedatangan kepala utusan.
Pasal 14
1.    Kepala utusan diplomatik dikategorikan menjadi tiga golongan :
a.    Duta besar etau duta yang ditunjuk oleh kepala negara dan kepala utusan diplomatik lainnya yang setingkat.
b.    Utusan-utusan menteri dan wakil yang ditunuk oleh kepala negara.
c.    Charge d’affaires yag ditunjuk oleh menteri luar negri.    .
2.    Selain karena pertimbangan etiket, tidak ada perbedaan antara kepala utusan denganalasan kelas..
Pasal 15
             Klasifikasi antara kepala utusan harus disepakati antara negara-negara.

HUBUNGAN DIPLOMATIK

Pasal 16
1.    Kepala utusan harus hadir sesuai dengan kelas masing-masing sesuai dengan hari, tanggal dan waktu yang telah disebutkan pada pasal 13.
2.    Perubahan pada surat kepercayaankepala utusan tidak termasuk perubahan-perubahan dalam kelas tidak merubah kehadiran.
3.    Pasal ini tanpa praduga terhadap praktek-praktek yang dapat diterima oleh negara penerima sehubungan dengan kehadiran perwakilan di Holy See.
Pasal 17
            Kehadiran anggota staf dan utusan diplomatik harus diberitahu oleh kepala utusan diplomatik kepada menteri luar negri atau kementerian yang disepakati.
Pasal 18
             Prosedur yang diamati pada setiap negara dalam penerimaan kepala utusan diplomatik haruslah seragam tergantung kepada tiap-tiap kelas. 
Pasal 19
1.    Jika pos kepala utusan diplomatik kosong atau jika kepala utusan diplomatik tidak dapat menjalankan fungsinya seorang Charge d’addaires ad interim harus diberitahukan baik oleh kepala utusan diplomatik atau jika berhalangan menteri luar negri negara pengirim kepada menteri luar negri negara negara penerima atau kementerian yang telah disepakati.
2.    Dalam hal ini tidak ada staf anggota diplomatik yang hadir dinegara penerima seorang anggota staff administratif dan teknis dapat dengan ijin dari negara pengirim bertanggung jawab atas urusan administratif.
Pasal 20
             Rombongan utusan diplomatik dan kepalanya memilki hak untuk menggunakan bendera dan emblem negara pengirim dalam premis utusan, termasuk kediaman kepala utusan dan alat transportasinya.
Pasal 21
1.    Negara penerima dapat memfasilitasi untuk pembebasan tanah sesuai dengan aturan yang berlaku atas premis negara pengirim sesuai dengan utusannya atau membantu pengadaan akomodasi dengan cara lain.
2.    Namun dapat juga diperlukan membantu utusan dalam mendapatkan akomodasi yang sesuai dengan anggota-anggotanya.
Pasal 22
1.    Gedung-gedung perwakilan asing tidak boleh diganggu gugat.Alat alat negara penerima tidak diperbolehkan memasuki gedung tersebut, kecuali dengan izin dari negara perwakilan.
2.    Negara penerima mempunyai kewajiban husus untuk mengambil langkah-langkah untuk gedung perwakilan tersebut dan segala penyusupan dan kerusakan untuk mencegah segala gangguan keamanan utusan atau menurunkan harakat dan martabatnya.
3.    Premis-premis dari utusan bangunan-bangunan dan properti dan alat transportasi harus bebas dari segala bentuk pemeriksaan, tuntutan ataupun pengambilalihan hukuman.
Pasal 23
1.    Negara pengirim dan kepala utusan terbebas dari seagala kewajiban dan pajak bangina untuk premis utusan baik yang dimiliki sendiri ataupun yang merupakan hasil sewa dan selain pembayaran-pembayaran atas layanan yang bersifat spesifik.
2.    Pengecualian dan pajak pada pasal ini tidak berlaju untuk kewajiban-kewajibandan pajak-pajak yang dibayarkan di bawah hukum negara penerima atas orang yang dikontrak oleh negara pengirim atau kepala pusat.
Pasal 24
             Arsip-arsip dan dokumen utusan tidak dapat dilanggar kapanpun dan dimanapun berada.
Pasal 25
             Negara penerima harus menyetujui fasilitas penuh untuk menjamin unjuk kerja utusan.
Pasal 26
             Tergantung pada aturan-aturan dan hukum yang berlaku mengenai zona masuk pada area-area yang terlarang atau diatur untuk kepentingan bersama nasional, negara penerima harus menjamin kebebasan bergerak dan bepergian pada seluruh anggota utusan di kawasannya.
Pasal 27
1.    Negara penerima harus menyetujui dan melindungi kebebasan berkomunikasi sebagai bagian dari misi dan tugas. Dalam berkomunikasi dengan pemerintah dan utusan lain dan konsulat negara pengirim dimanapun, utusan dapat menggunakan alat-alat yang diperlukan termasuk kurir diplomatik dan pesan dalam kode. Bagaimanapun utusan dapat memasang dan menggunakan pemancar nirkabel seisin negara penerima.
2.    Hubugan korespondensi seharusnya resmi utusan tidak dapat dilanggar. Maksud dengan korespondensi resmi adalah segala macam surat menyurat yang berhubungan dengan utusan dan fungsinya.
3.    Tas diplomatik tidak boleh dibuka atau ditahan.
4.    Paket tas diplomatik harus memakai tanda husus diluar yang jelas dan hanya boleh berisi dokumen-dokumen diplomatik atau artikel yang digunakan untuk kepentinngan dinas.
5.    Kurir diplomatik harus dilengkapi oleh dokumen yang resmi yang menunjukkan status dan jumlah paket tas diplomatik harus dilindungi oleh negara penerima dalam menjalankan fungsinya. Dia dapat menikmati akses husus dan tidak dibebani segala macam bentuk hambatan.
6.    Negara pengirim atau utusan dapat mencopot kurir diplomatik. Dalam hal yang disebutkan dalam paragraf 5 berlaku. Kecuali kekebalan yang disebutkan tadi dihapuskan untuk diterapkannya ketika kurir telah mengirimkan consignee tas diplomatik yang menjadi tanggung jawabnya.
7.    Tas diplomatik dapat dipercayakan kepada kapten pilot penerbangan komersil yang dijadwalkan untuk mendarat di pelabuhan resmi. Kapten harus harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang menunjukkan jumlah paket, namun kapten tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kurir diplomatik. Utusan dapat mengirim salah satu anggotanya untuk mengambil alih paket langsung tersebut.
Pasal 28
             Biaya dan tagihan yang disebabkan oleh utusan dalam rangka kedinasannya dibebaskan dari pajak dan kewajiban.
Pasal 29
             Seseorang yang merupakan agen diplomatik tidak dapat dilanggar. Dia dibebaskan dari segala bentuk penahanan dan hambatan negara penerima harus melakukannya dengan hormat dan harus melakukan langkah-langkah yangtepat untuk mencegah penyerangan dari segi pribadi,kebebasan, atau harga diri.
Pasal 30
1.    Kediaman pribadi dari agen diplomatik harus memiliki kebebasan yangsama dan perlindungan sebagaimana juga premis-premis utusan.
2.    Kertas kerja, surat menyurat, dan kecuali yang disebutkan dalam pasal 3, pasal 31, property, juga dalam tidak dapat dilanggar.
Pasal 31
1.    Agen diplomatik mendapat fasilitas kekebalan dengan segala kasus kriminal dengan negara penerima. Dia juga mendapatkan kekebalan dari kasus sipil dan administratif kecuali pada kasus seperti :
a.    kejadian aktual berhubungan dengan property pribadi yang tidak bergerak di negara penerima kecuali dia dalam posisi mewakili negara pengirim untuk tujuan tugas kedinasan.
b.    Hal yang berhubungan dengan suksesi dimana agen diplomatik terlibat sebagai eksekutor, administrator pewaris tahta sebagai pribadi bukan dalam kapasitas sebagai wakil dari negara pengirim.
c.    Segala sesuatu yang berhubungan dengan aktifitas komersial atau profesional yang dilakukan diluar tugas-tugas resmi kenegaraan.
2.    Agen diplomatik tidak diwajibkan untuk memberi kesaksian.
3.    Tidak ada ukuran mengenai hukuman yangdapat diberikan dalam kapasitas sebagai agen diplomatik kecuali dalam kasus yang disebutkan sub paragraf a, b, dan c pada paragraf 1 pasal ini dan ukuran yang disediakan tersebut dapat dilakukan tanpa mempengaruhi hak bebas langgar secara priadi maupun tempat tinggalnya.
Pasal 32
1.    Kekebalan dari hukum yang dimilik oleh seorang agen diplomatik atau yang disebutkan dalam pasal 37 dapat dihapuskan oleh negara pengirim.
2.    Si penghapus harus jelas.
3.    Inisiasi oleh agen diplomatik atau seorang yang mendapatkan kekebalan diplomatik dalam pasal 37 harus menahan diri dalam hubungan kasus-kasus hukum untuk menghindari klaim baik yang berhubungan langsung dan prinsipal.
4.    Penghapusan kekebalan yang berhubungan dengan hukum administratif dan sipil tidak dapat menyatakan secara langsung menghapus kekebalan dalam hubungannya dengan kekebalan putusan hukuman sehingga diperlukan pemisahan penghapusan.
Pasal 33
1.    Sehubungan dengan pencegahan pada pasal paragraf 3 pada pasal ini seorang agen diplomatik harus memperhatikan terhadap layanan negara pengirim terkecuali pencegahan perangkat keamanan sosial yang dapat diterapkan dinegara penerima.
2.    Pengecualian yang disebutkan pada paragraf 1 pasal ini dapat juga diterapkan pada pelayanan pribadi yang merupakan pegawai dan agebn diplomatik pada kondisi :
a.    mereka bukanlah warga negara yang memiliki ijin tinggal permanen negara penerima.
b.    Bahwa mereka dilindungi oleh program jaminan keamanan sosial yang dapat diterapkan oleh negara pengirim ataun negara ketiga.
3.    Agen diplomatik yang mengkaryakan orang-orang selain disebutkan pada paragraf 2 tidak memiliki kewajiban untuk menerima jaminan keamana sosial di negara penerima yang di wajibkan pada majikan.
4.    Pengecualian yang diberi paragraf 1 dan 2 tidak termasuk dalam paretisipasi secara sukarela pada program jaminan keamanan sosial yang diberikan oleh negara penerima dan di ijinkan oleh negara itu.
5.    Pencegahan pada pasal ini tidak mempengaruhi kerjasama bilateral atau multilateral mengenai keamanan sosial yang disebutkan sebelumnya dan tidak mencegah terjadinya perjanjian di masa yang akan datang.
Pasal 34
             Agen diplomatik harus di bebaskan dari segala kewajiban dan pajak secara pribadi ataupun yang bersifat rill, rasional, regional, terkecuali:
a.    pajak tidak langsung yang pada umumnya tergabung dalam harga barang atau jasa.
b.    Kewajiban dan pajak pada properti tidak bergerak dalam kawasan negara penerima kecuali atas negara pengirim dan dalam tugas kedinasan.
c.    Tanah hasil warisan dari negara penerima seperti yang disebutkan pada pasal 39.
d.    Kewajiban dan pajak atas pendapatan pribadi yang bersumber dari negara penerima dan pajak atas investasi yang ditanamkan secara komersil di negara penerima.
e.    Tagihan-tagihan atas jasa yang spesifik.
f.     Pendaftaran, biaya pengadilan atau pencatatan jaminan dan biaya prangko dengan mempertimbangkan property tidak bergerak seperti yang disebutkan pasal 23.
Pasal 35
             Negara penerima harus membebaskan agen diplomatik dari layanan pribadi, dan semua layanan umum dan lain-lain, dan dari kewajiban militer seperti pada apa yang berhubungan dengan kontribusi militer dan lain-lain.
Pasal 36
1.    Negara penerima harus menyetujui sesuai dengan hukum dan peraturan yang diadopsi isin masuk dan memberikan keringanan berupa pembebasan dan pajak ,cukai, bea selain dari bea akibat penyimpanan, cartage dan yang sejenisnya pada :
a.    pasal yang untuk tugas dinas utusan.
b.    Pasal mengenai penggunaan atas barang-barang pribadi dan agen diplomatik atau anggota keluarganya termasuk pasal yang diperuntukkan sebagai pengesahan tugasnya.
2.    Bagasi personal agen diplomatik harus dibebaskan dari inspeksi, kecuali jika ditemukan asumsoi yang sangat meyakinkan bahwa bagasi tersebut melanggar yang telah ditentukan pada pasal 1 paragraf ini, atau barang-barang import atau eksport yang dilarang oleh hukum atau di kontrol oleh peraturan karantina negara penerima. Inspeksi tersebut harus di lakukan hanya dengan kehadiran agen diplomatik atau atas persetujuan perwakilan resmi. 
Pasal 37
1.    Angota keluarga dan agen diplomatik harus mendapatkan hak dan kewajiban seperti yang di atur dalam pasal 29 hingga 36 meskipun bukan warga negara penerima.
2.    Anggota staff administrasi dan tehnis harus mendapatkan hak dan kewajiban seperti yang di atur dalam pasal 29 hingga 35 meskipun bukan warga nrgara penerima.kecuali jika hak husus kekebalan dari sistem hukum sipil dan administrasi negara penerima yang disebutkan dalam paragraf 1 hingga 31 tidak menyebutkan kegiatan diluar kedinasan. Mereka dapat menggunakan hak husus yang tercantum dalam paragraf 36 ayat 1 dengan pasal-pasal yang di adopsi pada saat pertama kali .
3.    Anggota staff pelayanan yang bukan merupakan warga negara atau penduduk permanen negara penerima dapat menikmati hak khusus berupa kekebalan terhadap kegiatan yang dilakukan dalam kerangka dinas dengan pengecualian terhadap pajak  dan cukai yan g berhubungan dengan status kepegawaian sesuai yang disebutkan dalam pasal 33.

Pasal 38
1.    Semua orang yang mendapatkan hak tersebut dapat menggunakannya seketika ia memasuki kawasan negara penerima dalam proses untuk menerima posnya. Apabila telah berada di kawasan tersebut maka terhitung sejak pengumuman oleh mentri luar negri atau mentri sejenis yan g disepakati.
2.    Ketika orang menikmatyi hak khusus telah habis fungsinya maka hak khusus tersebut dicabut ketika dia meninggalkan negara tersebut, atau dalam periode yang masuk akal untuk menghangiuskan nya.
3.    Dalam hal kematian anggota utusan yang bikan merupakan warga negara dari negara penerima atau anggota keliurganya negara penerima harus mengisinkan penangguhan pemindahan property dengan pengecualian pada properti yang didapat denga eksport barang-barang yang dilarang oleh negara penerima.
Pasal 40
1.    Jika agen diplomatik melewati wilayah negara ketiga yang memerlukan visa atau sejenisnya ketika proses ini berlangsung dalam kerangka untuk kembali ke posnya, atau ketika pulang kenegara asal, negara ketiga harus mencatatya sebagai bebas gangguan, dan kekebalan lain yang diperlukan harus di jamin saat masatransitnya atau masa kembalinya. Hal yang sama juga berlaku bahi anggota keluarga yang memiliki hak yang sama dan yang menemani keopergiannya, atau secara terpisah untuk bergabung pulang kenegara asal.
2.    Pada kondisi yang serupa pada paragraf 1 pada pasal ini negara ketiga tidak boleh menghalangi jalan anggota administratif dan tekhnis staff layanan utusan dan anggota keluarga mereka, saat melewati wilayah negara ketiga.
3.    Nnegara ketiga harus mencatat surat menyurat dinas dan komunikasi resmi lainnya saat masa transit, termasuk pesan dalam sandi, kebebasan ,dan perlindungan juga dalam pencatatan negara penerima. Mereka juga harus mencatat kurir diplomatik yang diberikan kepadanya pasport visa atau visa sejenis bilamana diperlukan, dan tas diplomatik pada waktu transit adalah bebas gangguan dan diberi perlindungan seperti yang diwajibkan bagi negara penerima.
Pasal 41
1.    Tanpa berprasangka terhadap hak khusus dan kewajiban mereka, sudah merupakan kewajiban mereka yang memiliki hak tersebut untuk menjunjung dan menghormati hukum dan peraturan negara penerima. Mereka juga memiliki kewajiban untuk tidak terlibat dalam urusan dalam negri negara penerima.
2.    Semua urusan dengan negara penerima dipercayakan kepada utusan oleh negara pengirim yang dilakukan lewat mentri luar negri negara pengirim atau mentri yang sejenis yang telah disepakati.
3.    Lahan yang diperuntukkan bagi utusan harus tidak boleh digunakan selain fungsiya yang tertulis pada konvensi ini atau dengan aturan lain hukum internasional atau pada perjanjian khusus yang dilakukan oleh negara pengirim dan negara penerima.
Pasal 42
             Fungsi seorang agen diplomatik yang akan berahir masa tugasnya jika:
1.    mendapat pemberitahuan resmi dari negara pengirim bahwa fungsinya sebagai agen diplomatik akan segera berakhir.
2.    mendapat pemberitahuan resmi dari negara penerima bahwa sesuai dengan paragraf 2 pasal 9 negara penerima menolak untuk mengenali agen diplomatik sebagai anggota utusan.
Pasal 43
             Negara penerima harus, bahkan dalam kondisi konvlik senjata, memberikan fasilitas untuk memudahkan orang-orang hak dan kekebalan, selain warga negara mereka dan anggota keluarganya tanpa memperhatikan kewarganegaraannya untuk meninggalkan negara tersebut secepat mungkin, secara khusus saat diperlukan harus menempatkan mereka dalam alat transportasi khusus untuk mereka dan barang mereka.
Pasal 45
             Jika hubungan diplomatik antar negara putus atau jika misi diplomatik ditangguhkan sementara :
1.    negara penerima harus, bahkan dalam kasus konflik senjata memperhatikan dan melindungi lahan utusan bersama dengan properti dan arsipnya.
2.    negar pengirim dapat mempercayakan pengawasan lahan utusan, bersama barang-barang dan arsipnya kepada negara ketiga yang disetujui oleh negara penerima.
3.    negara pengirim dapat mempercayakan masalah perlindungan ini dan kepentingannya kepada negara ketiga yang diterima oleh negara penerima.
Pasal 46
             Negara penerima dapat dengan pertimbangan terlebih dahulu dari negara penerima, meminta agar negara ketiga tidak diwakilkan di negara penerima , untuk menerima perlindungan sementara atas kepentingan negara ketiga dan bangsanya.
Pasal 47
1.    Dalam pengajuan pencegahan konvensi ini adalah negara penerima tidak boleh mendiskriminasikan negara apapun.
2.    Bagaimanapun ada hal yang tidak dianggap sebagai diskriminasi :
a.    Negara yang mengajukan pencegahan pada saat konvensi ini di buat karena larangan bagi utusannya di negara pengirim.
b.    Dimana perjanjian kedua negara diperpanjang sehingga memerlukan tindakan pencegahan atas konvensi ini.
Pasal 48       
             Konvensi ini terbuka terhadap semua tanda tangan anggota PBB atau agen dan bagian pengadilan internasional dan bagi bagi negara lain yan g diundang oleh Majelis Umum PBB untuk menjadi bagian dari konvensi ini, seperti hingga 31 oktober 1961 pada kementrian federal urusan luar negri Austria, dan seterusnya hingga 31 maret 1962 pada markas PBB di New York.
Pasal 49
             Konvensi ini dapat di rati fikasi instrumen ratifikasi harus di adopsikan dengan SEKJEN PBB.




Pasal 50
Konvensi ini tetap terbuka untuk akses oleh negara manapun yang termasuk dalam empat kategori seperti di sebutkan dalam pasal 48. instrument akses harus di depositkan kepada SEKJEN PBB.
Pasal 51
1.    Konvensi ini harus masuk dalam waktu 30 hari setelah hari deposit dari ke 22 instrument ratifikasi atau akses dengan SEKJEN PBB.
2.    Untuk setiap negara yang meratifikasi konvensi setelah deposit instrument ke-22 atau akses konvensi harus masuk pada hari ke 30 setelah deposit itu dan instrument akses ratifikasi.
Pasal 52
             SEKJEN PBB harus memberitahukan negara yang masuk kedalam empat kategori yang disebutkan dalam pasal 48 mengenai :
1.    Tandatangan konvensi ini dan instrument yang perlu di depositkan sesuai dengan pasal 48, 49, 50.
2.    Tanggal konvensi saat ini sesuai dengan pasal 51.
Pasal 53
             Teks asli konvensi ini dalam bajhasa China, Inggris, Rusia, dan Spanyol adalah otentik yang harus di simpan oleh SEKJEN PBB, yang juga mengirimkan kopinya kepada semua negara yang tergabung dalam empat kategori dalam pasal 48.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima kasih banyak. tugas Diplomasi saya dapat terlaksana dengan baik..:)

Unknown mengatakan...

Thank's atas publikasinya. Salam Sukses s'lalu.

Posting Komentar

 

BULUKUMBA LOVER'S Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger